Sesuai norma hukum internasional, akses kekonsuleran wajib diberikan otoritas setempat jika WNA bersangkutan memberikan izin. “KBRI Tokyo akan terus memonitor kasus ini dan akan memberikan layanan pelindungan dan pendampingan hukum jika RH mengizinkan,” tambah Judha.
WNI Pelaku Pemukulan Wanita di Jepang Tak Punya Masalah di Tempat Kerja
Perusahaan tempat WNI di Jepang yang menyerang dan merampok seorang wanita menyebut pria itu tidak memiliki catatan permasalahan dalam pekerjaannya.
Ia terdaftar sebagai pekerja magang di perusahaan Jepang.
Baca Juga:4 Kecamatan 9 Desa 16.422 Jiwa Terdampak Banjir di Cirebon: Tanggul Sungai JebolIbu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa Hukum
KBRI Tokyo telah berkomunikasi dengan perusahaan tempat RH bekerja. “Pihak perusahaan menyampaikan RH tidak memiliki catatan permasalahan ketenagakerjaan. Perusahaan serta pihak terkait lainnya juga sedang lakukan pendalaman mengenai kasus ini,” tulis Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, Rabu (17/7). Menurut keterangan Judha, RH enggan melaporkan kasusnya ke pihak KBRI Tokyo. “Kepolisian Fukuoka menjelaskan bahwa RH tidak bersedia memberikan informasi tentang penangkapannya disampaikan kepada KBRI Tokyo,” tambahnya dalam keterangan tertulis. (*)