SEORANG Warga Negara Indonesia ditangkap di Kota Fukuoka, Jepang, pada Senin (15/7) karena melakukan perampokan dan penganiayaan terhadap seorang wanita. Dikutip dari media lokal Jepang, KBC, polisi setempat menerima laporan dari korban (25) dan menangkap seorang pria yang teridentifikasi sebagai pekerja magang asal Indonesia bernama Rohmat Hidayat (28). “Insiden itu terjadi di kawasan perumahan sekitar delapan menit berjalan kaki dari Stasiun Kamo dengan kereta bawah tanah. Wanita itu sedang berjalan ketika lehernya dipukul dari belakang,” kata polisi, seperti dikutip dari KBC. Polisi menambahkan, Rohmat kemudian berkali-kali memukul wajah dan menginjak perut wanita itu, lalu merampas dompet dan tasnya. Korban kini mengalami luka di bagian mulutnya dan kemungkinan menderita patah hidung. Setelah menerima laporan dari korban, polisi menemukan seorang pria dengan karakteristik serupa dan melakukan penangkapan darurat. Rohmat mengaku belum pernah bertemu wanita tersebut. Namun, saat diinterogasi polisi, ia tak menepis tuduhan perampokan dan penganiyaan itu. Alasan WNI Siksa dan Rampok Wanita di Jepang: Saya Ingin Uang Pria asal Indonesia yang ditangkap di Fukuoka, Jepang, mengaku melakukan perampokan dan penganiayaan terhadap seorang wanita karena menginginkan uang.
“Saya ingin uang,” kata WNI itu saat ditanya motifnya oleh polisi, seperti dikutip dari media lokal Jepang, KBC. KBC telah mengunggah video di mana jurnalisnya melihat langsung tempat kejadian penganiayaan tersebut. “Insiden itu terjadi di kawasan perumahan sekitar delapan menit berjalan kaki dari Stasiun Kamo dengan kereta bawah tanah. Wanita itu sedang berjalan ketika lehernya dipukul dari belakang,” kata polisi, seperti dikutip dari KBC. WNI Pemukul Wanita di Jepang Minta Polisi Tak Lapor Penangkapannya ke KBRI
Kementerian Luar Negeri RI bersama KBRI Tokyo telah memantau kasus Warga Negara Indonesia di Fukuoka, Jepang. “KBRI Tokyo telah berkoordinasi dengan Kantor Kepolisian Fukuoka untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan memberikan layanan pendampingan hukum, jika RH mengizinkan,” tulis Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, Rabu (17/7). “Kepolisian Fukuoka menjelaskan bahwa RH tidak bersedia memberikan informasi tentang penangkapannya disampaikan kepada KBRI Tokyo,” ungkap Judha dalam keterangan tertulisnya.