Praktisi Hukum Minta Bangunan Tua di Salatiga Dilindungi dan Tidak Dirombak

Pengacara Tjandra Wdiyanta, SH (tengah) bersama mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Aura Widia Ka
Pengacara Tjandra Wdiyanta, SH (tengah) bersama mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Aura Widia Karnila (hitam) dan Evelyn Rasyida Swastika (biru) di kantor hukum Tjandra Widyanta, SH & Partners Jalan Osamaliki 29 Salatiga
0 Komentar

Mengutip Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, cara untuk menghargai peninggalan bersejarah agar tetap lestari adalah:

  • Memelihara peninggalan bersejarah sebaik-baiknya
  • Melestarikan benda bersejarah agar tidak rusak, baik oleh faktor alam atau buatan
  • Tidak mencoret-coret benda peninggalan bersejarah Turut menjaga kebersihan dan keutuhan
  • Wajib menaati tata tertib yang ada di setiap tempat peninggalan bersejarah
  • Wajib menaati peraturan pemerintah dan tata tertib yang berlaku
  • Menjaga kebersihan dan keindahan

Perlindungan terhadap peninggalan bersejarah seperti situs-situs atau benda-benda sejarah perlu dilakukan.

Pemerintah telah melakukan perawatan dan pemugaran terhadap peninggalan bersejarah. Selain pemerintah, pihak swasta juga turut membantu pelestarian.

Baca Juga:4 Kecamatan 9 Desa 16.422 Jiwa Terdampak Banjir di Cirebon: Tanggul Sungai JebolIbu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa Hukum

Apabila ada yang melakukan pelanggaran yang merugikan upaya pelestarian peninggalan bersejarah, harus dijatuhi sanksi. 

Sebagai implementasi dari UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pemerintah telah menerbitkan Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya yang dapat diakses masyarakat luas melalui laman http://cagarbudaya.kemdikbud.go.id/.

Laman ini diterbitkan dengan tujuan agar masyarakat luas dapat mendaftarkan penemuan benda-benda kuno atau bersejarah yang menarik untuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi bagian dari Cagar Budaya. (*)

 

 

 

0 Komentar