KPK meninggalkan rumah Mbak Ita di Jalan Bukit Duta, Bukitsari, Kota Semarang pada pukul 18.40 WIB dengan membawa dua koper dan satu kardus dari dalam rumah tersebut.
Mbak Ita Pernah Diperiksa KPK pada Februari 2024
Wali Kota Semarang, Mbak Ita pernah diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Februari 2024 terkait penggunaan APBD untuk proyek di lingkungan Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Mbak Ita di KPK saat itu minim diberitakan. Namun, ada beberapa media yang mendapat informasi bahwa KPK sedianya akan meminta keterangan Mbak Ita pada 22 Februari. Namun, Mbak Ita datang lebih cepat ke kantor KPK pada 21 Februari.
Baca Juga:Komnas HAM Terjun Langsung Tangani Kasus Kematian Wartawan TribrataTV di Karo4 Kecamatan 9 Desa 16.422 Jiwa Terdampak Banjir di Cirebon: Tanggul Sungai Jebol
Pada bulan yang sama, KPK memeriksa sejumlah pejabat Pemkot Semarang. KPK meminjam ruang di kantor BPKP Jawa Tengah pada awal Februari.
Saat itu diketahui beberapa nama/lembaga dari Pemkot Semarang mengisi daftar tamu BPKP yang keperluannya menemui KPK, antara lain Sekretaris Damkar Kota Semarang, Distaru, Kecamatan Ngaliyan, dan Bapenda.
KPK Menyidik 3 Kluster Dugaan Korupsi
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Rabu (17/7/2024) sore mengungkap bahwa pihaknya saat ini tengah menyidik beberapa kluster kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
“Betul, sedang ada kegiatan penyidikan oleh teman-teman penyidik di daerah Semarang,” ucap Tessa Mahardhika dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring.
Penyidikan itu, kata Tessa, terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Kemudian, menyidik dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Serta menyidik dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Tessa juga mengungkap sudah ada tersangka. Namun, ia belum membeberkan namanya. “Proses penyidikan saat ini masih berjalan, untuk nama dan inisial tersangka belum bisa disampaikan saat ini,” jelasnya.
KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
Terkait penyidikan tiga kluster dugaan korupsi di Pemkot Semarang, KPK mencekal atau melarang empat orang bepergian ke luar negeri. Pencekalan dilakukan selama enam bulan ke depan.
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara, dua orang lainnya dari pihak swasta,” jelas Jubir KPK, Tessa Mahardhika