KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif terkait kasus korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Senin (15/7).T
Penahanan Arsan ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam surat nomor print 1677/M.2.5FD207/2024 tanggal 15 Juli 2024 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai 3 Agustus 2024.
Penahanan ini juga dilakukan dalam rangka proses penyidikan oleh Kejati Jabar. Dia ditahan usai diperiksa dengan status tersangka.
Baca Juga:4 Kecamatan 9 Desa 16.422 Jiwa Terdampak Banjir di Cirebon: Tanggul Sungai JebolIbu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa Hukum
Namun, saat akan dimasukkan ke Rutan Klas 1 Kebonwaru Bandung atau Rutan Klas 1 Bandung, Arsan Latif ternyata membawa senjata api. Beruntung berhasil digagalkan petugas rutan.
“Jadi senjata itu bukan dibawa langsung oleh Arsan Latif tapi dibawa oleh kuasa hukumnya dimasukkan ke dalam koper,” ujar Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman, Rabu (17/5).
Suparman menjelaskan, awal mula ditemukannya senjata ini sekitar pukul 21.30 WIB saat kuasa hukumnya membawa koper berisi pakaian dan sebagainya.
Pihaknya pun melakukan pemeriksaan seperti standarnya dan melakukan penggeledahan.“Nah pada saat penggeledahan barang bawaan, ternyata kita dapatkan senjata api,” katanya.
Setelah mendapati senjata itu, kemudian pihaknya langsung berkoordinasi dengan kepolisian untuk dilakukan pendalaman.
“Karena ini barang yang dilarang, kita langsung koordinasi dengan Polsek Batununggal terkait temuan senjata api,” kata dia.
Selain senjata api, Suparman menyebut menemukan beberapa barang lain seperti ponsel dan juga peluru.
Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama
“Ada senjata api itu jenisnya laras pendek, lalu lima butir peluru dan handphone,” katanya.
Suparman mengatakan kuasa hukum Arsan beralasan tidak mengetahui isi dari koper tersebut karena hanya dititipkan untuk memberikan koper tersebut kepada Arsan.
“Dia beralasan bahwa itu ketitipan, tidak tahu bahwa ada isinya seperti itu,” kata dia.
Terkait adanya temuan dugaan senjata api tersebut saat ini tengah diusut oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung. Senjata api itu telah diamankan.
“Setelah adanya penyerahan dari pihak rumah tahanan kita langsung amankan senjata api tersebut,” kata Kasi Humas Polrestabes Bandung, AKP Nurindah, saat ditemui di Bandung, Rabu (17/5).