KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang, Supadi bin Taslim Rawi, telah lebih dari sebulan ditahan otoritas Saudi. Persoalannya: ia melanggar visa haji.
Begini kronologinya
23 Mei 2024
Berakhirnya masa visa ziarah/kunjungan menjelang puncak haji. Pemegang visa ini harus meninggalkan Kota Makkah (atau tidak boleh masuk Kota Makkah). Hanya mereka yang memiliki visa/surat izin haji (tasreh) saja yang boleh masuk.
Mereka yang melanggar, akan dikenai sanksi tergantung derajat kesalahannya, seperti denda 10 ribu riyal (Rp 43 juta).
3-4 Juni 2024
Supadi masuk Saudi menggunakan visa ziarah.
6-7 Juni 2024
Baca Juga:4 Kecamatan 9 Desa 16.422 Jiwa Terdampak Banjir di Cirebon: Tanggul Sungai JebolIbu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa Hukum
Wakil Ketua DPRD Rembang, M. Bisri Cholil Laqouf, mengatakan Supadi sulit dihubungi.
“Padahal sebelumnya kita berkomunikasi, dia minta doa mau berangkat haji,” kata Bisri.
9 Juni 2024
Supadi ditangkap. “Beliau kena razia, melanggar karena visanya visa ziarah,” ujar Bisri.Bisri menjelaskan, “Waktu itu beliau main ke teman temannya dan di situ ada razia gabungan.
Saat razia itu, kedapatan bahwa di rumah temannya itu ada beberapa dokumen dan beberapa alat, ada komputer, ada printer, dan ada beberapa orang yang memang belajar di sana.”
21 Juni 2024
KJRI Jeddah mendapatkan laporan penangkapan pada 9 Juni 2024, yaitu 5 WNI berinisial STR, JSA, ALD, MII, dan MPN ditangkap atas dugaan pelanggaraan keimigrasian terkait haji.
STR belakangan diketahui kependekan dari Supadi bin Taslim Rawi, nama Supadi di paspor.Terkait penangkapan ini, menurut KJRI Jeddah, turut disita uang SAR 95.000 [sekitar Rp 409 juta], komputer, printer, dan kartu tanda pengenal, dokumen.
“5 WNI itu sebelumnya ditahan di Kepolisian Jarwal dan kemudian dipindahkan ke Rudenim Syumaysi,” ujar Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha.
Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama
Kemlu memastikan pendampingan hukum bagi 5 WNI tersebut, dengan menunjuk pengacara dari Attibyan Law Firm, menyiapkan pembelaan.
3 Juli 2024
Bisri mengungkapkan, Supadi menjalani sidang dakwaan. Belum diketahui detail terkait ini. Sedang versi Judha Nugraha, sidang perdana digelar 4 Juli.
11 Juli 2024
Bisri mengatakan, Supadi menjalani sidang lanjutan. Belum diketahui detail terkait ini. Sedang versi Judha Nugraha, sidang kedua digelar 10 Juli.
12 Juli 2024
Judha Nugraha mengatakan sidang lanjutan ketiga akan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda pemaparan alat bukti. “Kemlu dan KJRI Jeddah akan terus lakukan pendampingan hukum,” tuturnya.