Kemlu Pastikan Ketua DPRD Rembang Telah Ditangkap Otoritas Arab Saudi di Kasus Dugaan Haji Tanpa Visa Resmi

Ketua DPRD Rembang, Supadi. Foto: Dok. lezen.id
Ketua DPRD Rembang, Supadi. Foto: Dok. lezen.id
0 Komentar

KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) memastikan Ketua DPRD Rembang Supadi bin Taslim Rawi (STR) telah ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi pada 9 Juni 2024 atau sebelum puncak haji dimulai pada 14 Juni.

Supadi dan empat orang lainnya ditangkap dalam kasus dugaan haji ilegal alias haji tanpa visa resmi.  Sejumlah barang bukti terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Supadi telah pula disita.

“⁠9 Juni 2024, terjadi penangkapan atas lima WNI di Wilayah Makkah Arab Saudi. Kelimanya berinisial STR [Supadi bin Taslim Rawi-Red], JSA, ALD, MII, dan MPN. ⁠Kelimanya sebelumnya ditahan di Kepolisian Jarwal dan kemudian dipindahkan ke Rudenim Syumaysi,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha dalam keterangannya, Jumat (12/7).

Baca Juga:4 Kecamatan 9 Desa 16.422 Jiwa Terdampak Banjir di Cirebon: Tanggul Sungai JebolIbu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa Hukum

“Ditahan beberapa barang bukti berupa uang sebesar SAR 95.000 [sekitar Rp 409 juta-Red], printer, dan kartu tanda pengenal. Kemlu dan KJRI Jeddah melakukan langkah pelindungan untuk memastikan pemenuhan hak para WNI,” sambung dia.

Judha menambahkan, langkah perlindungan termasuk berkomunikasi dengan Supadi. Di samping itu tim KJRI Jeddah turut membuka komunikasi dengan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan setempat.

“⁠Menunjuk pengacara (Attibyan Law Firm) dan menyiapkan pembelaan, ⁠menghadiri, dan pendampingan persidangan. Menyampaikan update perkembangan kasus kepada pihak keluarga. ⁠Berkoordinasi dengan pihak DPRD Rembang,” jelas Judha mengenai langkah perlindungan lanjutan.

Supadi Telah Jalani 2 Kali Sidang

Judha memastikan, Kemlu lewat KJRI Jeddah akan terus mendampingi proses hukum yang dijalani Supadi di Saudi.

“Sidang pertama berlangsung pada 4 Juli dengan agenda dakwaan Jaksa. Adapun sidang kedua pada 10 Juli dengan agenda pembelaan dari pengacara KJRI Jeddah dan pengacara terdakwa STR dan JSA,” jelas Judha.

“Sidang lanjutan ketiga akan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda pemaparan alat bukti,” pungkas Judha.

Pemerintah Arab Saudi memang memperketat pelaksanaan haji tahun ini dengan melakukan razia di titik-titik tertentu. Mereka yang tak mengantongi visa haji atau izin resmi haji (tasreh) diamankan. 

Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama

Sanksi dijatuhkan sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing. Ada yang kemudian yang dideportasi disertai larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun dan ada yang diadili seperti Supadi dkk.

0 Komentar