Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan penuntut umum, sebelumnya, SYL dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan ini.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
SYL dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga:4 Kecamatan 9 Desa 16.422 Jiwa Terdampak Banjir di Cirebon: Tanggul Sungai JebolIbu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa Hukum
Berdasarkan fakta persidangan, SYL disebut oleh sejumlah saksi telah memerintahkan kepada mantan anak buahnya, termasuk Hatta dan Kasdi, untuk meminta iuran patungan dari pejabat eselon I Kementan. SYL juga disebut kerap mengancam akan menonjobkan para pejabat Kementan yang tidak patuh untuk mengumpulkan dana patungan tersebut. (*)