MABES Polri menyatakan kepolisian telah menerima salinan putusan dari PN Bandung terkait gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan di kasus pemerkosaan hingga pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini putusan yang membatalkan status tersangka Pegi Setiawan tersebut tengah dipelajari oleh Polda Jawa Barat untuk menentukan langkah yang akan diambil di kasus tersebut.
“Telah ditindaklajuti ya putusannya, kemudian selanjutnya tentu mencermati dan kemudian mempelajari apa yang menjadi putusan tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (11/7).
Baca Juga:4 Kecamatan 9 Desa 16.422 Jiwa Terdampak Banjir di Cirebon: Tanggul Sungai JebolIbu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa Hukum
Trunoyudo menjelaskan nantinya perkembangan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut akan disampaikan secara langsung oleh penyidik Polda Jawa Barat.
“Hasilnya sama-sama nanti untuk tindak lanjut kita masih tunggu dari Polda Jawa Barat. Tentu penyidik akan memberikan progres atau perkembangan,” jelasnya.
Sebelumnya pada 21 Mei lalu Pegi ditangkap dan kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka pelaku dan otak pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Atas status tersebut, Pegi melalui kuasa hukumnya pun mengajukan Praperadilan ke PN Bandung. PN Bandung memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan pada Senin (8/7).
Melalui putusan tersebut, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan putusan tersebut akan dijadikan sebagai bahan evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat.
“Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada bagaimana proses itu,” tuturnya. (*)