Oleh sebab itu, Anggota DPR RI periode 2004-2008 itu menyampaikan, praperadilan memang lebih baik diterima daripada tidak jelas. Sebab, selain obyek yang sudah jelas yaitu pembunuhan Vina, subyek pelaku tidak jelas dan tidak jelas kesalahannya apa.
“Nah, di dalam prinsip hukum pidana itu ada adagium lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada Anda menghukum satu orang saja yang tidak bersalah, itu sangat jahat menghukum orang yang tidak jelas kesalahannya,” kata Mahfud.
Sebelumnya, penetapan status tersangka kepada Pegi Setiawan yang sempat disebut terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, Jawa Barat, dibatalkan. Putusan ini dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung.
Baca Juga:4 Kecamatan 9 Desa 16.422 Jiwa Terdampak Banjir di Cirebon: Tanggul Sungai JebolIbu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa Hukum
Hakim Eman menyatakan, penetapan Pegi sebagai tersangka dengan surat ketetapan Nomor SK/90/VRes1224/2024 pada 221 Mei 2024 tidak sah dan batal demi hukum. Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
Selain itu, PN Bandung memerintahkan kepada termohon yaitu Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan kepada termohon, Pegi Setiawan. Lalu, memerintahkan termohon melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula. (*)