Aparat kepolisian menilai kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat itu tidak berizin. Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan kerangkeng yang ditemukan itu tidak bisa dikatakan sebagai tempat rehabilitasi.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau. JPU menuntut pidana penjara 14 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar, wajib diganti hukuman penjara enam bulan. Ribut juga dituntut membayar biaya restitusi untuk sebelas korban dan ahli waris senilai Rp2,3 miliar.
Menanggapi bebasnya mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin atas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Komnas HAM menilai putusan itu tidak memenuhi hak keadilan korban, khususnya keluarga korban yang meninggal dunia. Mereka juga mendesak agar Komisi Yudisial melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proses peradilan.
Baca Juga:4 Kecamatan 9 Desa 16.422 Jiwa Terdampak Banjir di Cirebon: Tanggul Sungai JebolIbu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa Hukum
“Putusan bebas tersebut akan berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku TPPO, terutama pelaku yang merupakan oknum aktor negara,” ujar Anis Hidayah, Komisioner Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM. (*)