Adapun kisaran ganti rugi yang mungkin dapat diperoleh Pegi Setiawan selaku korban salah tangkap polisi berpedoman pada Pasl 9 PP 92/2015, yang dipaparkan dalam poin-poin sebagai berikut:
- Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
- Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan mati, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Merujuk poin di atas, konteks kasus salah tangkap Pegi Setiawan paling sesuai dengan poin pertama, sehingga besaran ganti rugi yang mungkin didapatkan berkisar dari Rp500.000 sampai dengan Rp100.000.000.
Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan telah menuntut ganti rugi dengan nominal hingga Rp175 juta kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Hal ini dikonfirmasi Toni RM selaku Kuasa Hukum Pegi Setiawan, pada Senin, 1 Juli 2024.
Baca Juga:4 Kecamatan 9 Desa 16.422 Jiwa Terdampak Banjir di Cirebon: Tanggul Sungai JebolIbu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa Hukum
Ia memaparkan bahwa nominal tersebut dipertimbangkan dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar, ditambah penghasilan Pegi Setiawan sebagai kuli bangunan yang terhenti selama 3 bulan. Nominal gaji Pegi sendiri setiap bulannya adalah sebesar Rp5.000.000 (*)