PENCARIAN tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon telah memasuki babak baru. Terduga tersangka, Pegi Setiawan akhirnya bebas dari penjara lantaran dirinya dinyatakan menjadi korban salah tangkap kepolisian atas kasus Vina Cirebon.
Sebelumnya Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Namun, selama pemeriksaan Pegi mengaku bahwa dirinya bukanlah pelaku seperti yang dituduhkan, pihaknya kemudian melayangkan gugatan praperadilan.
Lebih lanjut, Eman Sulaeman selaku hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung lantas mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan tersebut. Hal ini menjadikan penangkapan tersangka Pegi di kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tidak sah berdasarkan hukum.
Baca Juga:4 Kecamatan 9 Desa 16.422 Jiwa Terdampak Banjir di Cirebon: Tanggul Sungai JebolIbu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa Hukum
“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman dalam sidang yang digelar di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Melalui kesempatan yang sama, Eman menegaskan bahwa Pegi Setiawan wajib dibebaskan dari penahanannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Putusan tersebut disorot oleh pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel. Ia mengungkap bahwa biasanya korban salah tangkap akan memperoleh ganti rugi.
Lantas berapa nominal ganti rugi yang bisa didapatkan Pegi dari polisi karena menjadi korban salah tangkap?
Berdasarkan kacamata hukum, korban salah tangkap dapat menuntut ganti rugi pada pihak kepolisian. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi:
“Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan”.
Lebih jauh, ganti kerugian korban salah tangkap atau dalam konteks ini Pegi Setiawan dapat diberikan atas dasar pertimbangan hakim. Hakim lantas akan memberi putusan diterima atau ditolaknya tuntutan ganti kerugian disertai alasan yang dicantumkan dalam penetapan.
Hal tersebut diuraikan dalam penjelasan Pasal 8 ayat (1) PP 27/1983 sebagai berikut:
Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama
“Dalam menetapkan dikabulkan atau tidaknya tuntutan ganti kerugian, hakim mendasarkan pertimbangannya kepada kebenaran dan keadilan, sehingga dengan demikian tidak semua tuntutan ganti kerugian akan dikabulkan oleh hakim. Misalnya apabila tuntutan tersebut didasarkan atas hal yang menyesatkan atau bersifat menipu, maka tepat kalau tuntutan demikian itu ditolak.”