KUASA hukum tujuh terpidana mengeklaim tidak pernah tanda tangani pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Hal itu diungkapkan Jutek Bongso sebagai kuasa hukum tujuh terpidana dan politikus Dedi Mulyadi yang juga mendengar secara langsung pernyataan dari ketujuh terpidana itu.
“Yang kami kemarin sore pun mendapatkan kepastian disaksikan oleh Kang Dedi sendiri, mereka nggak tahu bahwa itu akan dipakai untuk grasi,” kata Jutek kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024).
Baca Juga:4 Kecamatan 9 Desa 16.422 Jiwa Terdampak Banjir di Cirebon: Tanggul Sungai JebolIbu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa Hukum
Dikatakan Jutek, terpidana itu sempat diminta menandatangani formulir yang berisi pernyataan bahwa mereka bersalah.
“Para terpidana ini mengatakan kepada kami kemarin, bahwa mereka menolak menandatangani itu, makanya enggak ada itu pernyataan bahwa mereka bersalah, pendampingan itu, kan gitu makanya grasinya ditolak,” ucapnya.
Diketahui Jutek dan Dedi mewakili terpidana atas nama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa tujuh terpidana kasus Vina Cirebon sempat mengajukan grasi ke Presiden pada 24 Juni 2019 akan tetapi ditolak. (*)