DIREKTORAT Resese Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama Satreskrim Polres Tanah Karo memeriksa lebih dari 10 bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah wartawan TribrataTV Sempurna Pasaribu yang terbakar di kawasan Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dua pembakar rumah wartawan itu terlihat mondar-mandir di lokasi kejadian.
Dari hasil rekaman CCTV telah mengungkapkan dan menggambarkan aksi kedua pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu sempat terlihat mondar-mandir di sekitar rumah korban.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, CCTV merekam pada Kamis 27 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 03.12 WIB hingga pukul 03.18 WIB. Terlihat kedua pelaku sedang berada di sekitar tempat kejadian perkara, yakni di Jalan Nabung Surbakti.
Baca Juga:4 Kecamatan 9 Desa 16.422 Jiwa Terdampak Banjir di Cirebon: Tanggul Sungai JebolIbu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa Hukum
Terlihat pergerakan dua pelaku berinisial R dan Y tengah berboncengan mengendarai motor yang melintas ke arah rumah korban. Tidak lama setelah itu, terlihat api dari arah rumah korban.
“Rute yang dilalui pelaku sebelum melakukan pembakaran, keluar dari posko salah satu organisasi kepemudaan melalui gang Sempakata dan setelah melakukan pembakaran kembali ke posko salah satu organisasi tersebut,” kata Hadi.
Hadi juga mengungkapkan, sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Tanah Karo yang melakukan olah tempat kejadian telah menemukan sepeda motor yang mencurigakan berada di salah satu posko organisasi kepemudaan yang mirip di temuan rekaman CCTV.
“Hasil penyelidikan sehari sebelumnya tim menemukan bahwa sepeda motor merk dengan ciri-ciri sesuai analisis CCTV ditemukan berada di posko salah satu organisasi kepemudaan yang terletak di gang Pendidikan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah membakar rumah korban. Tersangka R berperan membeli minyak Pertalite dan solar. Tersangka Y sebagai pelaku pembakaran dengan cara menyiram rumah korban dengan Pertalite bercampur solar.
“Peran R adalah yang membeli minyak solar dan Pertalite dengan harga Rp 130.000, serta sebagai pengemudi kendaraan sepeda motor yang digunakan untuk menuju dan meninggalkan TKP. Peran Y alias Selawang sebagai pelaku pembakaran rumah dengan cara menyiram rumah dengan menggunakan dua botol air mineral berisi solar dan Pertalite dan menyalakan api,” jelasnya.