Menurut Susno, putusan ini baik buat Pegi. Artinya tersangka itu, bukan Pegi yang dibekuk sehingga tidak ada alat bukti yang bisa menjeratnya. “Pegi yang ini tidak persoalkan lagi.”
Kuasa Hukum Keluarga Vina, Hotman Paris dalam pernyataan terdahulu juga bertanya-tanya soal saksi Aep. Pegi yang disebut sebagai DPO tertangkap jadi tersangka, kata ia, didukung oleh kesaksian Aep dan Dede.
Mohon perhatian dari penyidik polda, kalau skearang Pegi jadi TSK atas kesaksian Aepa dan Dede, tapi ingat di putusan 8 tahun Aep dan Dede ini di dalam putusan pengadilan, menyebut kan nama di TKP tidak termasuk Pegi,” ujarnya.
Baca Juga:4 Kecamatan 9 Desa 16.422 Jiwa Terdampak Banjir di Cirebon: Tanggul Sungai JebolIbu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa Hukum
“Jadi klo benar dua saksi in Pegi dia kenal, berarti bertolak belakang dengan putusan terdahulu.”
Eman Sulaeman hakim tunggal sidang praperadilan gugatan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam mengabulkan gugatan Pegi Setiawan.
Alasannya, termohon dalam hal ini penyidik Polda Jawa Barat tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada calon tersangka.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan tidak terdapat panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka yaitu Pegi Setiawan. Namun, langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon soal tidak perlu pemanggilan kepada pemohon,” ucap Eman saat membacakan putusan di sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).
Ia mengatakan panggilan dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui termasuk masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Eman mengatakan pemanggilan bersifat wajib dan nyata. “Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO,” kata dia.
Eman mengatakan tidak sependapat dengan termohon maupun ahli termohon bahwa penetapan tersangka minimalndya alat bukti dan tidak perlu ada pemeriksaan calon tersangka.
Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama
“Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup, dua alat bukti harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu,” ungkap dia.
Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukip dan bukti cukip dua alat bikti harua ada pemeriksaan calon tersangka dulu.
Ia mengatakan putusan mahkamah konstitusi terkait pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi. “Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka,” kata dia. (*)