Dalam kasus ini, ketujuh orang itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sidang putusan terhadap tujuh orang itu digelar di PN Cirebon pada Jumat 26 Mei 2017. (*)
Tim Kuasa Hukum Saka Tatal Ajukan Peninjauan Kembali ke PN Cirebon Usai Penetapan Pegi Setiawan Bebas

