Sementara, Krisna Murti, salah satu anggota tim kuasa hukum Saka Tatal, menegaskan keputusan praperadilan Pegi Setiawan membawa angin segar bagi upaya hukum mereka.
“Pengabulan praperadilan Pegi Setiawan merupakan hal baru yang signifikan dalam permohonan PK Saka Tatal. Ini merupakan titik balik penting bagi keadilan di Indonesia, terutama terkait masalah yang kami ungkap dalam novum PK kami,” ungkap Krisna saat mengajukan PK ke PN Cirebon, Senin (8/7).
Dirinya menyoroti kronologi peristiwa pembunuhan Vina yang menurutnya telah diatur dengan tidak benar oleh pihak kepolisian.
Baca Juga:4 Kecamatan 9 Desa 16.422 Jiwa Terdampak Banjir di Cirebon: Tanggul Sungai JebolIbu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa Hukum
“Kami menemukan kejanggalan dalam penyidikan yang dilakukan. Kronologi yang telah disampaikan selama ini ternyata tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” jelasnya.
Krisna optimistis PK Saka Tatal akan diterima oleh pengadilan untuk mengoreksi putusan pengadilan sebelumnya.
“Dengan dibebaskannya Pegi Setiawan, kami melihat bahwa kasus 2016 ini harus direvisi secara menyeluruh. Kami berharap PK Saka dapat mengembalikan keadilan yang seharusnya,” tegasnya.
Saka Tatal, yang merupakan salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina yang telah menjalani hukuman dan bebas, menyambut baik keputusan pengabulan praperadilan Pegi Setiawan.
“Ketika mendengar Pegi bebas, alhamdulillah Saka sangat senang, karena melihat peristiwanya saja enggak jelas bahwa peristiwa itu ada atau enggaknya,” ujar Saka.
Saka juga mengungkapkan keyakinannya bahwa dengan bebasnya Pegi Setiawan, kebenaran tentang kasus pembunuhan Vina akan segera terungkap.
“Kami berharap kasus ini menjadi terang. Tidak seperti dahulu sangat gelap, dari awal foto Pegi itu beda,” tambahnya.
Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama
Sekadar diketahui, Saka Tatal merupakan satu dari delapan orang yang telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016 silam. Dalam kasus ini, Saka dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Sidang putusan terhadap Saka Tatal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada 10 Oktober 2016. Saat itu Saka dikategorikan sebagai anak berhadapan dengan hukum.
Selain Saka Tatal, ada 7 orang yang juga telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.