GEREJA Katolik Kanada akan membayar ganti rugi sebesar CAN$ 104 juta atau setara Rp 1,2 triliun kepada ratusan korban pelecehan seksual di wilayah timur negara tersebut.
Seperti dilansir AFP, Sabtu (6/7/2024), Keuskupan Agung St John dinyatakan bertanggung jawab, pada tahun 2020, atas salah satu skandal pelecehan seksual terhadap anak yang tercatat sebagai yang terbesar di Kanada.
Pelecehan seksual itu terjadi di Panti Asuhan Mount Cashel, yang merupakan panti asuhan anak laki-laki yang sekarang sudah tidak ada lagi di Provinsi Newfoundland dan Labrador.
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
Pengadilan Kanada mendapati bahwa pelecehan seksual dilakukan oleh para pastor dan rohaniawan gereja lainnya di panti asuhan tersebut mulai tahun 1940 silam dan berlanjut selama beberapa dekade terakhir.
Menurut laporan yang dilihat AFP, total 292 korban pelecehan seksual akan menerima pembayaran ganti rugi berkisar antara CAN$ 55.000 (Rp 654,2 juta) hingga CAN$ 850.000 (Rp 10,1 miliar).
Kantor akuntan Ernst & Young telah ditunjuk sebagai perantara pihak ketiga untuk menentukan besaran ganti rugi yang diberikan kepada masing-masing korban.
Salah satu pengacara yang mewakili para korban, Geoff Budden, mengatakan kepada AFP bahwa besaran ganti rugi itu setara dengan “kompensasi serupa dari pengadilan lainnya”.
“Orang-orang tidak benar-benar memahami skala masalahnya dan seberapa luas pelecehan yang terjadi,” sebutnya.
Keuskupan Agung St John menyatakan kebangkrutan pada tahun 2021, meskipun mereka telah mengumpulkan CAN$ 40 juta melalui penjualan bangunan-bangunan miliknya.Namun Budden mengaku optimistis bahwa para korban akan menerima ganti rugi secara penuh sesuai yang diperintahkan pengadilan.
“Masih ada aset-aset yang perlu diproses, termasuk produk asuransi,” sebutnya. (*)