KULIAH Kerja Nyata atau dikenal dengan istilah KKN, merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa sebagai bentuk pengabdiannya terhadap masyarakat dengan membuat program yang dapat membangun daerah-daerah di Indonesia, demikian seperti yang dijelaskan pada laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).
Pembangunan yang dilakukan pada kegiatan KKN tentu akan disesuaikan dengan kebutuhan setiap daerah dengan bidang yang berbeda-beda. Nizam selaku Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, menyatakan bahwa mahasiswa sebagai agen perubahan diekspektasikan dapat memberi solusi dari masalah yang dijumpai.
KKN tidak hanya mata kuliah tambahan, namun juga menjadi wadah untuk mahasiswa melakukan aktualisasi diri serta mewujudkan keterampilan, pengetahuan, dan kreativitas diri dengan mengaplikasikan ilmu pengetahuan yang dimiliki ke kehidupan bermasyarakat.
Tridharma Perguruan Tinggi
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
Landasan hukum Kuliah Kerja Nyata yang menjadi salah satu bentuk pengabdian pada masyarakat didasarkan pada Tridharma Perguruan Tinggi ketiga.
Tridharma sendiri adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk dapat menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Hal ini diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.
Ada pun penjelasan dari ketiga Tridharma Perguruan Tinggi yakni sebagai berikut.
Pembelajaran atau pendidikan, proses interaksi mahasiswa dengan dosen dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Penelitian, kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pengabdian kepada masyarakat, kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dikutip dari UGM, sejarah munculnya kegiatan kuliah kerja nyata (KKN) diusulkan oleh Direktur Pendidikan Tinggi, Depdikbud Prof. Koesnadi Hardjosoemantri.
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
Dia mengusulkan Program KKN mahasiswa sebagai kegiatan intra-kurikuler bersifat pilihan. Universitas yang ditunjuk sebagai perintis kegiatan, meliputi: Universitas Andalas (wilayah barat), UGM (wilayah tengah) dan Universitas Hasanuddin (wilayah timur).
KKN mulai dilaksanakan sejak tahun akademik 1971/1972, disebut dengan pengabdian mahasiswa kepada masyarakat dan sebagai proyek perintis.