PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mempelajari empat proyek pengadaan liquefied natural gas (LNG) sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
“Jadi ada hal baru yg kami temukan pada saat melakukan penyidikan terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara KA,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Asep menerangkan pengembangan terhadap empat pengadaan LNG tersebut terkait dengan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC. Meski demikian Asep belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai waktu maupun nilai empat proyek pengadaan LNG tersebut.
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
“Ini terkait dengan CCL yang ada di luar negeri ya,” ujarnya.
Sebelumnya Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengungkapkan penyidik KPK kini tengah mempelajari soal empat pengadaan LNG sebagai bagian pengembangan perkara Karen Agustiawan. Namun belum menyampaikan apakah perkara tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.
“Untuk diketahui kami juga mempelajari terkait dengan empat pengadaan LNG lainnya yang sementara ini masih dilakukan analisa oleh teman-teman penyidik,” kata Tessa.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.
“Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Hakim Ketua Maryono pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (24/6).
Dengan demikian, Maryono menuturkan Karen melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim juga menetapkan pidana yang dijatuhkan kepada Karen dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan serta membebankan biaya perkara Rp7.500,00 kepada terdakwa.
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
Maryono menyebutkan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah daripaada tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.