SIDANG pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Yosep Hidayah dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, digelar pada Kamis (4/7/2024). Yosep Hidayah dituntut seumur hidup.
Sebelum persidangan dimulai, terdakwa Yosep Hidayah turun dari kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Subang dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan petugas kejaksaan menuju ruang tunggu sel tahanan Pengadilan Negeri Subang. Selama di dalam tahanan, Yosep berteriak dan mengaku bahwa dirinya merupakan korban salah tangkap oleh oknum penyidik Polsek Jalan Cagak.
Sidang dimulai pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 15.30 WIB. JPU membacakan kronologi peristiwa pembunuhan dan tuntutan pidana terhadap Yosep Hidayah sekitar pukul 15.30 WIB, dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
Atas perbuatannya yang menyebabkan kematian anak dan istrinya, JPU menilai Yosep Hidayah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Adapun hal-hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan penuntut umum adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis terhadap anak dan istrinya,” ungkap jaksa Heli Mulyawati saat membacakan tuntutan.
Selanjutnya, dalam surat tuntutannya, penuntut umum menilai tidak ada hal yang meringankan Yosep Hidayah.
Yosep Hidayah mengatakan bahwa ada kejanggalan dan kebohongan dalam proses penyidikan kasus tewasnya istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. Yosep merasa dituntut penjara seumur hidup berdasarkan kebohongan.
“Semua itu bohong, bohong, saya siap dituntut seumur hidup,” kata Yosep Hidayah saat akan menaiki kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Subang menuju Lapas Subang.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Rohman Hidayat, mengaku tidak kaget dengan tuntutan jaksa.
“Tuntutan terlalu dipaksakan untuk menutupi penanganan kasus ini, padahal fakta persidangan berbeda dengan BAP. Jadi tuntutan ini hanya berdasarkan BAP tanpa melihat bukti persidangan,” tegasnya.
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
“Kami akan menyampaikan pembelaan minggu depan berdasarkan fakta persidangan, dan saya optimistis hakim akan adil memutus kasus ini berdasarkan fakta persidangan,” pungkas Rohman Hidayat kepada awak media di Pengadilan Negeri Subang.
Sidang kasus Subang ini akan dilanjutkan minggu depan, Kamis (11/7/2024), dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa terhadap tuntutan jaksa. (*)