SIDANG kasus pembunuhan anak Angger Dimas dan Tamara Tyasmara, Dante, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (4/7/2024). Dalam kesempatan itu, terdakwa atas kasus dugaan pembunuhan, Yudha Arfandi, dihadirkan di bangku pesakitan ruang sidang.
Terpantau Yudha Arfandi terlihat hadir dengan kemeja putih panjang dan bawahan celana juga sepatu hitam. Sidang itu digelar secara tertutup dengan agenda penyampaian keberatan atau eksepsi terhadap Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya pada 27 Juni lalu Yudha telah didakwa.
“Perkara Dante sudah dijadwalkan majelis hakimnya adalah pada tanggal 27 Juni 2024, hari Kamis. Itu sidang adalah dakwaan. Seperti biasa kalau perkara pidana kan dakwaan dulu setelah itu baru diberi kesempatan penasihat hukum terdakwa itu. Hari ini sidang kedua adalah keberatan atau eksepsi terhadap Jaksa Penuntut Umum itu hari ini,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Chitta Cahyaningtyas, di kantornya pada Kamis (4/7/2024).
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
Chitta juga mengatakan terdakwa hadir, lantaran perkara ini tergolong berat. Terpantau Yudha hadir bersama tim kuasa hukumnya.
“Terdakwa harus hadir. Apalagi perkara yang tergolong berat. Terdakwa hadir bersama dengan kuasa hukumnya,” ungkapnya.
Sementara itu, orang tua korban maupun keluarga tidak hadir. Sehingga direpresentasikan dengan kehadiran Jaksa Penuntut Umum.
“Kalau perkara pidana di persidangan itu korban atau keluarga korban diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum selaku pengacara negara, karena mereka mewakili masyarakat, korban termasuk. Jadi korban tidak akan dihadirkan apalagi ini meninggal ya,” kata Chitta.
Sementara itu, soal poin eksepsi yang diajukan Yudha Arfandi, Chitta mengaku belum membaca. Sebelumnya pihak tim pengacara Yudha enggan dimintai keterangannya perihal sidang itu.
“Belum tahu, bukan saya yang menyidangkan, harus baca dulu. Mungkin di lain waktu kalau mau nanya, bisa. Karena saya harus baca dulu apa isi eksepsinya. Karena bukan saya yang menyidangkan pertama,” kata Chitta.
Untuk sidang selanjutnya beragendakan pendapat JPU dari eksepsi Yudha Arfandi. Sidang itu akan digelar secara tertutup.
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
“Minggu depan agendanya pendapat JPU terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa. Hari yang sama jam 10, dengan syarat tidak boleh dilakukan live streaming, untuk menjaga privasi keluarga korban,” pungkasnya. (*)