“Berdasarkan putusan MK tidak selalu saksi yang melihat dan mengetahui ada tindak pidana itu terkait pidana. Lalu saksi itu satu orang saksi tidak dikualifikasi satu alat bukti,” ucap dia menjawab pertanyaan termohon Polda Jabar, Kamis (4/7/2024).
Selain itu keterangan ahli, ia mengatakan dapat dijadikan alat bukti. Keterangan ahli, Prof Agus mengatakan harus memiliki kualifikasi di bidang tertentu.
“Di bidang penyidikan ahli yang dihadirkan forensik, ahli bahasa digital pidana dan seterusnya itu dikualifikasi ahli,” ungkap dia.
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
Terkait alat bukti surat, ia mengatakan di pasal 187 KUHAP disebutkan bentuknya apapun selama memenuhi kualifikasi. Ia melanjutkan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti dari tiga alat bukti sudah terpenuhi.
“Penetapan tersangka berdasarkan pada dua alat bukti dari tiga tadi sudah terpenuhi maka penetapan tersangka adalah sah,” kata dia.
Sebelumnya, tim hukum Polda Jabar memberikan jawaban terhadap gugatan yang dilakukan kuasa hukum terhadap penetapan status tersangka Pegi Setiawan. Mereka mengatakan penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi, saksi ahli dan surat. (*)