DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap isi lengkap surat pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dengan perempuan berinisial CAT yang jadi pengadu tindakan asusila. Surat itu ditandatangani Hasyim di atas materai.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Sandi menjelaskan surat tersebut dibuat Hasyim karena tak kunjung memberi kepastian akan menikahi pengadu setelah memaksa berhubungan badan pada 3 Oktober 2023.
“Bahwa pada tanggal 2 Januari 2024 teradu memenuhi permintaan pengadu untuk membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas materai oleh teradu,” kata Dewa dalam sidang dugaan pelanggaran etik di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
Berikut isi surat yang ditulis dan ditandatangani Hasyim yang dibacakan sebagai bukti dalam sidang.
Satu, akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu.
Dua, membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp30 juta per bulan.
Tiga, memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.
Empat, tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapapun terhitung sejak surat pernyataan dibuat
Lima, menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.
Demikian surat pernyataan dibuat dengan sebenarnya. Bila tidak dapat dipenuhi saya bersedia dikenai sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar Rp4 miliar yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu empat tahun.
Dewa mengatakan konsekuensi berupa denda Rp4 miliar itu diminta pengadu demi memastikan Hasyim dapat memenuhi janji dalam surat pernyataan. Surat dibuat dan ditandatangani Hasyim pada 5 januari 2024.
Adapun dalam sidang hari ini Hasyim dinyatakan terbukti melakukan tindakan asusila terhadap CAT.
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
DKPP menyebut terjadi hubungan badan antara Hasyim dan pengadu. Hasyim dijatuhi sanksi pemecatan dari jabatan Ketua KPU. (*)