Kebijakan pimpinan Universitas Airlangga (UNAIR) yang memberhentikan Prof Dr dr Budi Santoso SpOG (K) dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran UNAIR gegara menolak rencana Menteri Kesehatan untuk mendatangkan dokter asing menuai kritik dari Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI). Budi Santoso sendiri merupakan Ketua Umum AIPKI periode 2022-2025.
Organisasi yang diisi para dekan-dekan FK dari seluruh Indonesia ini menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk pengekangan terhadap kebebasan akademik yang seharusnya dijunjung tinggi di lingkungan pendidikan tinggi.
Melalui sikap resmi yang mereka layangkan kepada redaksi, Kamis (4/7) malam, AIPKI menyampaikan beberapa sikap yang menjadi bentuk keprihatinan mereka.
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
Pertama, AIPKI menyatakan sangat menyesalkan keputusan pemberhentian Dekan FK UNAIR yang juga menjabat sebagai Ketua AIPKI secara tiba-tiba oleh Rektor. Keputusan ini kami pandang sebagai bentuk tidak menghargai kebebasan akademik yang seharusnya dijunjung tinggi di lingkungan pendidikan tinggi.
Kedua, dari sisi kepenetingan akademik dan kelembagaan, maka pemberhentian mendadak ini tidak hanya berdampak negatif terhadap individu yang bersangkutan, tetapi juga mengganggu kestabilan kelembagaan dan proses akademik di Fakultas Kedokteran UNAIR. Kami menyerukan agar setiap keputusan strategis yang menyangkut pemimpin akademik mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas dan melibatkan proses yang transparan dan partisipatif.
Ketiga dari perlindungan terhadap integritas, mereka menilai hal ini menjadi salah satu pilar yang harus dijaga oleh setiap institusi pendidikan tinggi. Mereka menegaskan, pemberhentian yang tidak melalui proses jelas dan adil berpotensi merusak kepercayaan komunitas akademik dan publik terhadap institusi pendidikan tersebut.
Keempat, dari sisi profesionalisme dan etika. AIPKI mengingatkan posisi pimpinan akademik seperti dekan memerlukan penanganan yang profesional dan etis. Tindakan pemberhentian secara tiba-tiba mencerminkan kurangnya komitmen terhadap nilai-nilai profesionalisme dan etika dalam manajemen akademik. Kami mendesak agar keputusan ini ditinjau kembali dengan mengedepankan dialog yang konstruktif dan berdasarkan prinsip keadilan.
Kelima, sebagai Ketua AIPKI, Dekan FK UNAIR memiliki tanggungjawab besar dalam memajukan pendidikan kedokteran di Indonesia.
“Kami menyatakan dukungan kami kepada beliau dan berharap agar keputusan ini tidak menghalangi upaya bersama dalam meningkatkan mutu pendidikan kedokteran di tanah air. Kami mendesak pihak rektorat UNAIR untuk mempertimbangkan ulang keputusan ini demi kepentingan bersama. Kami berharap pernyataan sikap ini dapat menjadi perhatian bagi semua pihak terkait dan mendorong terciptanya iklim akademik yang lebih baik dan berkeadilan,” demikian pernyataan Pengurus Pusat AIPKI. (*)