DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Ia dinilai terbukti melakukan tindakan asusila terhadap perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasim Asy’ari, selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP RI, Rabu (3/7).
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
Hasyim hadir secara daring dalam sidang putusan itu. Sementara pengadu dan kuasa hukum hadir secara langsung di lokasi.
Berikut poin-poin yang terungkap dalam sidang DKPP.
Hasyim minta Vincent-Desta kirim video ucapan ke pengadu
DKPP mengungkap artis Vincent Rompies dan Deddy Mahendra Desta digunakan Hasyim untuk merayu korban. Hal tersebut dilakukan Hasyim ketika hadir dalam program Tonight Show bertema “Pemilih Muda, Ayo ke TPS” pada 24 Oktober 2023.
Anggota DKPP J. Kristiadi menyebut Hasyim meminta Vincent dan Desta membuat video ucapan sukses dan doa agar pemilu di luar negeri lancar. Hasyim kemudian mengirim video itu ke korban disertai dengan sejumlah pesan rayuan.
“Pengadu melalui WhatsApp kemudian diberikan caption “special for you”, ditambah dengan emoji tangan melipat, emoji mawar merah, emoji tangan memeluk, emoji melontar ciuman dengan hembusan hati, emoji tersenyum penuh,” ucap Kristiadi.
Hasyim kirim chat tak senonoh
DKPP juga menyatakan Hasyim sempat mengirim pesan lewat WhatsApp yang tidak patut kepada CAT. Ini terjadi ketika CAT meminta tolong kepada Hasyim untuk membawakan barangnya ketika hendak terbang ke Belanda.
“Kemudian, teradu menyanggupi permintaan pengadu dengan mengirimkan pesan WhatsApp berupa rincian barang titipan pengadu, yaitu satu rompi PPLN, satu potong baju, satu potong CD, dan dua pak cwie mie,” kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.
“Terhadap pesan tersebut, pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan CD. Padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh pengadu. Teradu menjawab dengan nada bercanda, ‘oh maaf keselip’,” sambungnya.