KUASA hukum Pegi Setiawan menilai alat bukti yang diungkapkan tim hukum Polda Jawa Barat saat sidang praperadilan, Selasa (2/7/2024) tidak berkaitan dengan kliennya. Oleh karena itu, mereka meyakini bahwa kliennya akan memenangkan praperadilan tersebut.
Insank Nasruddin, kuasa hukum Pegi Setiawan, mengaku sudah memperkirakan bahwa bukti yang diajukan oleh tim hukum Polda Jabar yaitu saksi, ahli, dan bukti surat. Namun, pihaknya mempertanyakan hanya 13 saksi yang menguntungkan tim Polda Jabar dari total 64 saksi yang telah diperiksa.
“Selanjutnya yang menyangkut keterangan ahli, menurut hemat saya bahwa ahli yang diajukan oleh termohon, makanya saya katakan harusnya dihadirkan di persidangan, jangan masuk kepada pokok perkara,” kata dia, Selasa (2/7/2024).
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
Ia mengatakan, tim hukum Polda Jabar terus berbicara tentang berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah masuk pokok perkara. Oleh karena itu, pihaknya menyindir sidang praperadilan rasa pokok perkara. “Makanya saya katakan, praperadilan rasa pokok perkara,” kata dia.
Terkait alat bukti surat, Insank menilai tidak berkaitan dengan Pegi Setiawan seperti bukti surat visum kematian Eky dan Vina. Sedangkan bukti surat-surat lainnya tidak berkaitan.
“Kami sangat optimis, walaupun pernyataan dari jawaban pihak termohon, kami sangat optimis bahwa perkara kami masih haqqul yakin, ini akan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung,” ungkap dia.
Insank menambahkan, tim hukum Polda Jabar menjawab gugatan dari kliennya. Namun, alat bukti yang disuguhkan dinilai tidak berkaitan.
“Yang kita butuhkan adalah bahwa Pegi Setiawan adalah Perong, itu yang harusnya mereka kontruksikan, ini kan tidak ada?” pungkas dia.
Tim kuasa hukum Polda Jawa Barat mengungkapkan, Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon tahun 2016 silam memiliki kecenderungan berbohong dan sikap manipulatif. Hasil tersebut diperoleh usai dilakukan tes psikologi forensik kepada yang bersangkutan beberapa waktu lalu oleh penyidik.
Salah seorang kuasa hukum Polda Jabar yang membacakan jawaban menjelaskan pemeriksaan psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan. Pemeriksaan psikologi forensik itu dilakukan untuk memperoleh profil psikologis tersangka, mulai dari inteligensi, kepribadian, status mental, serta mengevaluasi kredibilitas tersangka.