Toni mengungkapkan, untuk mendapatkan bukti permulaan yang cukup, maka seharusnya dilakukan penyidikan terlebih dahulu. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP.
‘’Pegi Setiawan tidak pernah diperiksa dalam tahap penyidikan sehingga penangkapan Pegi Setiawan tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup,’’ kata Toni.
4. Penetapan tersangka Pegi Setiawan cacat hukum
Toni mengungkapkan, penetapan tersangka harus bedasarkan minimal dua alat bukti. Selain harus ada dua alat bukti, Pegi Setiawan juga harus diperiksa dulu sebagai saksi.
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
‘’Sejak tahun 2016, Pegi Setiawan tidak pernah diperiksa sebagai saksi terkait perkara pembunuhan Vina-Eki Cirebon. Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka cacat hukum, tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,’’ kata Toni.
5. Penyitaan dokumen pribadi
Toni mengatakan, penyitaan rapot SD SMP, ijazah SD SMP Pegi Setiawan, kartu KIP, akte kelahiran Pegi Setiawan asli dan Kartu Keluarga pada 22 Mei 2024 tanpa adanya penetepan Pengadilan.
‘’Hal itu melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat, sehingga penyitaan rapot, ijazah Pegi Setiawan tidak sah,’’ kata Toni. (*)