SETELAH sebelumnya hanya bersikap bertahan dan diam, kini kubu polisi mulai melancarkan seranga-serangan ke kubu Pegi Setiawan. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negari Bandung, pengacara polisi mengungkap siapa sebenarnya sosok Pegi.
Dari mulai latar belakang hingga hasil pemeriksaan psikologi tersangka pembunuh Vina dan Eky pada 2016 silam itu. Berikut empat serangan polisi kepada kubu Pegi Setiawan
1. Pelanggaran Hukum Pegi
Pengacara polisi sebut Pegi telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum. Penyimpangan pelanggaran hukum seperti tidak memiliki SIM, menggunakan sepeda motor tidak memiliki surat lengkap, menggunakan obat terlarang dan ditangkap di Polsek Gunung Sari Cirebon. Kubu polisi juga sempat menyinggung penampilan lusuh Pegi dan tato yang ada dibagian tangan kanan.
2. Hasil Psikologis
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
Salah seorang kuasa hukum yang membacakan jawaban menjelaskan pemeriksaan psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan dilakukan untuk memperoleh profil psikologis tersangka mulai dari intelejensi, kepribadian, status mental. Serta mengevaluasi kredibilitas tersangka.
“Kesadaran normal, penampilan lusuh, kurang merawat diri dan tampak lelah, kurus dan di lengan tangan bagian kanan tato warna bintang,” ucap kuasa hukum Polda Jabar.
Pengacara mengatakan tiap diperiksa Pegi selalu memegang tangan dan menggaruk kepala dan cenderung menghindari kontak mata dan gelisah. Pegi, kuasa hukum Polda Jabar mengatakan menjawab pertanyaan membutuhkan waktu dan sering menjawab tidak tahu serta terbata-bata.
“Tidak mengalami disorientasi waktu dan ruang memori, kesulitan menyampaikan informasi detail dan beberapa informasi tidak konsisten terlihat gelisah dan khawatir. Tidak asa gangguan persepsi. Tidak ada gangguan uji pikir,” kata dia.
Dalam diri Pegi Setiawan disebut secara umum memiliki kecenderungan untuk berbohong dan manipulatif. Sebab terdapat perbedaan keterangan saat pemeriksaan terhadap Pegi dan Rudi Irawan menyangkut peristiwa yang sama.
3. Beda Keterangan Pegi dan Ayahnya
Tim hukum Polda Jawa Barat menolak seluruh gugatan praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (1/7/2024). Mereka mengungkapkan telah memiliki tiga alat bukti untuk penetapan status tersangka Pegi Setiawan.