Kuasa Hukum Pegi Ungkap Kesaksian Anggota Polisi Terkait CCTV Peristiwa Pembunuhan Vina-Eky Cirebon

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM
0 Komentar

Adapun delapan orang yang diamankan yaitu Eko, Sudirman, Supriyanto, Hadi, Eka Sandi serta beberapa orang lainnya yang kini telah menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

“Kemudian setelah mengamankan, keterangan yang kedua adalah baru menemukan CCTV. Bahwa saksi sudah mengecek CCTV yang ada di lokasi kejadian, namun belum dibuka. Itu keterangan dari saksi Dodi Irwanto,” kata Toni.

“Kemudian ada satu lagi saksi yang mengecek CCTV. Yaitu saksi Gugun Gumilar. (Keterangannya) sama. Bahwa saksi sudah mengecek CCTV yang ada di lokasi kejadian, namun belum dibuka,” kata dia menambahkan.

Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga

Melihat keterangan saksi yang tertuang dalam putusan pengadilan itu, Toni pun meyakini jika CCTV yang merekam kasus pembunuhan Vina dan Eky sebenarnya ada. Ia pun meminta agar rekaman CCTV itu dapat dibuka agar kasus pembunuhan Vina dan Eky bisa terungkap secara jelas.

“Jadi kami berpendapat CCTV itu sebenarnya ada. Karena dari dua kesaksian Dodi Irwanto dan Gugun Gumilar CCTV belum dibuka. Kenapa belum dibuka? Bisa saja setelah (CCTV) dibuka pelakunya itu lain. Bukan delapan orang yang sudah diamankan,” kata Toni.

“Jadi intinya CCTV itu ada. Karena keterangan dua saksi dari anggota kepolisian dari Polres Cirebon Kota itu mengatakan bahwa saksi mengecek CCTV di lokasi kejadian namun belum dibuka. Biar terang benderang harus dibuka CCTV,” ucap dia. (*)

0 Komentar