Suharyono mengatakan, dari fakta yang telah diuraikan di atas maka pihaknya menarik kesimpulan bahwa korban meninggal dunia setelah melompat sendiri dari jembatan demi menghindari kejaran polisi. Sehingga tidak ada unsur tindak pidana di lokasi.
“Itu kesimpulan sementara dari hasil penyelidikan kami, jika memang nanti ada pihak yang mengajukan bukti serta bukti baru akan kami tampung dan penyelidikan dibuka kembali,” kata Suharyono.
Di bagian lain, menurut Suharyono, bersamaan dengan peristiwa itu 17 personel Sabhara Polda Sumbar diperiksa oleh Propam Polda. Hal itu berkaitan dengan tindakan mereka terhadap 18 pelaku tawuran yang telah dikumpulkan di Kantor Polsek Kuranji.
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
“Jadi 17 personel diperiksa atas tindakan mereka kepada 18 pelaku tawuran yang diamankan di Kantor Polsek Kuranji, bukan terhadap korban Afif Maulana. Itu dua TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda sekalipun waktu dan lokasinya berdekatan,” jelas Suharyono.
Keterangan polisi itu sekaligus membantah tuduhan jika AM tewas akibat disiksa personel kepolisian. Hal itu terjadi ketika tim Shabara Polda Sumbar mencoba membubarkan aksi tawuran remaja dengan membawa senjata tajam. (*)