KEPALA Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Kapolda Sumbar) Irjen Suharyono menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan, meninggalnya siswa SMP di Kota Padang berinisial AM (13 tahun), karena meloncat dari jembatan. Suharyono mengumumkan hasil penyelidikan kasus tewasnya siswa SMP di Kuranji, Kota Padang yang telah dituntaskan penyidik.
Dia didampingi oleh para pejabat utama serta Wakapolresta Padang AKBP Rully Indra Wijayanto. Suharyono menyebut, kesimpulan tersebut sudah berdasarkan keterangan 49 saksi yang diperiksa pihaknya, pemeriksaan tempat kejadian perkara, serta berdasarkan hasil visum dan autopsi terhadap korban atas nama Afif Maulana.
Dia menyampaikan, sebanyak 49 saksi terdiri dari personel Sabhara Polda Sumbar yang melaksanakan tugas pencegahan tawuran pada saat kejadian, saksi umum, serta teman korban sebagai saksi kunci. Saksi kunci berinisial A adalah teman yang berboncengan sepeda motor dengan korban saat kejadian pada Minggu (9/6/2024).
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
A berperan sebagai orang yang membonceng. Tepat ketika berada di atas jembatan Kuranji, korban dan saksi A terjatuh. Korban mengajak saksi A untuk melompat dari jembatan namun ditolak oleh A.
“Saksi kunci A menolak ajakan korban untuk melompat dari jembatan dan lebih memilih untuk menyerahkan diri ke Polisi, ini sesuai dengan keterangan saksi A,” kata Suharyono.
Selain itu, lanjut dia, A juga tercatat dua kali menyampaikan kepada polisi, temannya melompat dari jembatan yang tingginya mencapai 12 meter. Pertama disampaikan saat ia diamankan oleh Personel Sabhara di atas Jembatan Kuranji. Pengakuan kedua disampaikannya saat telah dikumpulkan di Markas Polsek bersama pelaku tawuran lain.
Namun, informasi itu tidak digubris oleh personel Sabhara Polda Sumbar. Hal itu karena polisi tidak percaya ada yang nekad melompat dari ketinggian kurang lebih 12 meter. Pada saat bersaman, personel juga fokus mengamankan pelaku lain serta barang bukti senjata tajam dari lokasi.
“Keterangan dari saksi A itu telah membantah narasi yang berkembangan bahwa Afif tewas karena dianiaya oleh Polisi kemudian dibuang ke bawah jembatan Kuranji, itu tidak benar,” jelasnya.
Suharyono menegaskan, keterangan yang ia sampaikan adalah fakta hukum dari pemeriksaan keterangan saksi, bukan asumsi atau tudingan belaka. Berdasarkan hasil autopsi diketahui korban mengalami patah tulang iga sebanyak enam buah yang kemudian menusuk paru-paru hingga korban tewas.