WAKIL Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati menyebut ada permintaan perlindungan baru dari saksi kasus Vina Cirebon. Jumlah saksi yang mengajukan permohonan itu berjumlah dua orang.
Sri menjelaskan bahwa permintaan tersebut masuk ke LPSK setelah 10 saksi sebelumnya melakukan upaya serupa. Meski begitu, lembaganya masih melakukan pendalaman terkait perlindungan yang akan diberikan.
“Sejauh ini masih 10 (saksi). Kemarin memang ada dua yang masuk lagi. Namun, kami belum telaah lagi masih dalam proses itu,” ujarnya saat ditemui di gedung LPSK di kawasan Cijantung, Jakarta Timur, Jumat (28/6/2024).
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
Penyebab utama dari berlarutnya proses pengukuran kepentingan perlindungan mereka, dikarenakan sifat kasusnya yang dinamis. Terlebih, saat ini terdapat selusin saksi yang mengajukan permintaan perlindungan kepada LPSK.
Selain itu, terdapat saksi yang sampai saat ini kesulitan dijangkau secara fisik oleh LPSK meski sudah melapor. Hal tersebut membuat LPSK baik di tingkat pusat hingga daerah kesulitan untuk melakukan peninjauan.
“Jadi, mau tidak mau kami harus menunggu lagi proses tersebut. Kami masih terus berkomunikasi dengan saksi-saksi tersebut dan juga beberapa aparat penegak hukum (APH),” kata Sri.
Dalam menentukan perlindungan prosedural kepada 12 saksi kasus kematian Vina, LPSK juga menimbang beragam faktor. Seperti kesesuaian atas fakta hukum yang telah ditemukan dengan tingkat kerumitan berbeda dari setiap saksi.
Ia menegaskan LPSK tidak bisa menyebutkan siapa saja saksi yang mengajukan permohonan perlindungan. Sri juga belum dapat memastikan kapan lembaganya dapat mengeluarkan keputusan lengkap soal perlindungan ke-12 saksi tersebut. (*)