“Masih ada hal-hal yang perlu didalami lagi. Tetapi yang pasti, karena Bapak Kapolda sudah menyatakan keterbukaannya, maka kalau ada masukan, ada informasi, ada bukti-bukti, ada rekaman, dan sebagainya, itu agar disampaikan,” begitu kata Benny.
Pada Kamis (27/6/2024), Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengumumkan 17 personel Sabhara Polda Sumbar yang terbukti melanggar aturan dalam pengamanan dan patroli penindakan para pelajar yang diduga akan melakukan tawuran. Pelanggaran tersebut berupa terjadinya kekerasan dan dugaan penganiyaan yang ditengarai menjadi sebab kematian anak AM.
“Kami mengumumkan dari hasil penyelidikan, dan juga dari hasil pemeriksaan bahwa 17 anggota kami terbukti diduga memenuhi unsur (pidana),” begitu kata Suharyono di Mapolda Sumbar, Padang, Kamis (27/6/2024).
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
Kata dia, dari pemeriksaan internal juga terbukti 17 anggota kepolisian tersebut melakukan pelanggaran kode etik. “Yaitu berupa tindakan yang tidak sesuai dengan SOP di dalam melakukan pengamanan dan pemeriksaan,” begitu kata kapolda. Irjen Suharyono menegaskan, 17 personelnya itu semuanya berasal dari Satuan Sabhara. “17 itu Sabhara semuanya. Dan 17 anggota itu akan kami sidangkan,” ujar dia.
Belasan personel yang bersalah tersebut, kata Suharyono, merupakan bagian dari 40-an anggota kepolisian yang diperiksa terkait dengan pengamanan dan pemeriksaan anak-anak yang ditangkap lantaran disinyalir akan melakukan tawuran pada Minggu (9/6/2024) subuh lalu. Namun terkait dengan tawuran tersebut, dipastikan tak pernah terjadi. (*)