Kasus Kematian Anak 13 Tahun di Padang, Kompolnas: Anggota Polisi Terbukti Menyundut Rokok, Memukul, Menendang

Ketua Harian Kompolnas Inspektur Jenderal (Irjen) Purn Benny Jozua Mamoto
Ketua Harian Kompolnas Inspektur Jenderal (Irjen) Purn Benny Jozua Mamoto
0 Komentar

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengakui adanya dugaan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan anggota Polda Sumatra Barat (Sumbar) dalam penangkapan dan pemeriksaan remaja di Kota Padang. Penangkapan terhadap beberapa remaja itu lantaran dicurigai akan melakukan aksi tawuran pada Minggu (9/6/2024).

Ketua Harian Kompolnas Inspektur Jenderal (Irjen) Purn Benny Jozua Mamoto mengatakan, dugaan ragam kekerasan maupun penyiksaan tersebut terungkap saat saksi-saksi korban menyampaikan pengalaman nahasnya melalui forum klarifikasi peristiwa yang menewaskan korban anak AM (13 tahun). Forum klarifikasi tersebut digelar di Mapolda Sumbar pada Kamis (27/6/2024).

Kata Benny, selain Kompolnas, sejumlah lembaga pengawas eksternal seperti Komnas HAM, KPAI, dan kementerian juga turut serta dalam forum tersebut. Termasuk Ombudsman dan LBH Padang yang membawa sejumlah bukti-bukti serta saksi-saksi korban lain. Dalam forum klarifikasi tersebut, Kompolnas menanyakan langsung perihal temuan LBH Padang yang menyebutkan adanya sejumlah kekerasan dan penyiksaan terkait dengan kematian AM, serta luka-luka yang dialami korban anak-anak lainnya.

Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga

“Apa yang beredar di media sosial (medsos) serta apa yang ditemukan oleh LBH Padang, kami klarifikasi dan kami cross check. Beberapa terbukti menyundut rokok, memukul, menendang, dan sebagainya, itu sudah diakui,” begitu kata Benny, Jumat (28/6/2024).

Pun dari forum klarifikasi itu, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono sudah mengakui terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh 17 anggota Polda Sumbar dalam penindakan terhadap anak-anak remaja yang diduga akan melakukan tawuran tersebut. Hanya, kata Benny, terkait dengan dugaan ragam penyiksaan tersebut, saksi-saksi korban yang mengalaminya sulit untuk mengidentifikasi pelaku.

“Ketika ditanya siapa yang menyundut, saksi-korban yang disundut ngomong, ‘saya nggak kenal namanya’,” begitu kata Benny menerangkan.

Sebab itu, kata Benny, perlu dilakukan penyelidikan maupun penyidikan lanjutan perihal apa peran dan perbuatan yang dilakukan oleh 17 personel Polda Sumbar yang sudah dinyatakan melanggar tersebut. “Jadi ini masih ada beberapa tahap, sampai dengan nanti pemberkasan selesai,” begitu kata Benny.

Namun, kata Benny memastikan, sudah ada komitmen dari Kapolda Sumbar Suharyono untuk memastikan 17 personel Sabhara yang dinyatakan melanggar tersebut akan disidangkan etik. Adapun untuk ke ranah pemidanaan, kata Benny, langkah tersebut tetap harus mengacu pada tahapan lanjut terkait pembuktian peran dan perbuatan para pelakunya.

0 Komentar