KONON katanya Presiden RI pertama Soekarno punya emas batangan seberat 57 ton yang disimpan di Bank Swiss. Kabar ini disebut bikin geger di masa lalu.
Kabarnya, seluruh emas tersebut dipinjam Presiden Amerika Serikat (AS) John F. Kennedy pada 1963 untuk pembangunan Paman Sam.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 19 Tahun 1960 yang dikeluarkan oleh Soekarno, antara lain mengatur kewajiban semua perusahaan negara menyetorkan sebagian dari keuntungannya kepada pemerintah.
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
Dalam harian Pikiran Rakyat edisi 1 Maret 1965 yang menyebutkan pembebanan sebesar Rp100.000 untuk setiap bal benang tenun yang diimpor dari China. Berita di surat kabar yang terbitan 23 Maret 1966 juga menyebutkan hal yang sama.
Tetapi sangat mustahil diketahui seberapa besar dana yang berhasil didapatkan melalui cara ini. Terlebih ketika itu administrasi masih sangat semrawut. Suhardiman, tokoh Golongan Karya menyebut dana itu tinggal 16 miliar dolar dalam bentuk mata uang asing dan emas.
Namun dirinya tidak dapat mengira-ngira deposito itu dalam bentuk apa, uang atau emas yang lebih banyak. Tetapi sebagian dananya yang dalam bentuk emas sudah terpendam selama 20 tahun, maka nilainya bisa berlipat-lipat menjadi 30 kali lipat.
“Selama kurun waktu itu, harga emas sudah naik 30 kali lipat. Ditambah lagi dengan bunga. Katakanlah, lima persen setahun,” ucapnya dalam Dana Revolusi: 20 Tahun kemudian melacak dana revolusi, diterbitkan Tempo.
Mantan Menteri Negara Bidang Chusus Ekonomi, Bugi Supeno juga menyatakan bahwa Dana Revolusi bukan bualan, karena dia adalah pengumpulnya. Dirinya tercatat sebagai salah seorang menteri yang resmi ditunjuk oleh Bung Karno untuk memobilisasi dana.
Dalam pengakuannya, Bugi masih menyimpan surat keputusan penujukan. Surat itu bertanggal 10 Maret 1965. Maka, begitu mendengar mantan Wakil Presiden Sudharmono mengatakan bahwa Dana Revolusi tidak ada, dirinya pun bereaksi.
Ketika itu, jelas Bugi, ada ketetapan Presiden tentang Subversi untuk pelanggaran ekonomi. Misalnya melakukan penyelundupan. Kebanyakan adalah pedagang keturunan China dan India, dirinya pun mendatangi mereka untuk memberitahu pelanggaran hukum.
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
“Ancamannya, mereka bisa dihukum mati dengan pasal Subversif. Tapi saya bilang, bisa juga damai asal bersedia menyetorkan uang. Biasanya mereka memilih damai.” paparnya dalam wawancara dengan Gatra berjudul Penyelundupan Sampai Hwa Hwe.