SEJUMLAH data dan fakta peristiwa mengerikan akibat judi online terus bermunculan. Datanya sangat membuat miris. Dari sisi demografi, candu judi online menyerang masyarakat Indonesia dari usia anak-anak hingga lanjut usia (lansia). Dari sisi profesi, jebakan judi online telah menjerat hampir semua kalangan, dari polisi, tentara, dokter, wartawan, aparatur sipil negara (ASN), hingga legislator.
Menurut data Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, ada sekitar 4 juta orang yang terdeteksi melakukan judi secara daring di Indonesia. Pemain judi terbanyak berasal dari kelompok usia 31-50 tahun dengan jumlah 1,64 juta orang. Di bawahnya ada pemain lansia (di atas 50 tahun) sebanyak 1,35 juta orang.
Namun, yang paling memprihatinkan, sebanyak 80 ribu anak berusia kurang dari 10 tahun pun sudah terpapar oleh judi online. Internet yang seharusnya dimanfaatkan anak-anak sebagai media pendukung kegiatan belajar kiranya sudah digunakan secara salah. Di sini, minimnya literasi digital dan kurangnya pengawasan terhadap penggunaan internet oleh anak-anak menjadi persoalan serius.
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
Data lain tak kalah membuat geleng kepala. Salah satu yang paling krusial diungkap Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (26/6). Ivan menyebut ada 1.000 orang lebih legislator, yaitu anggota DPR dan DPRD, terlibat judi online. Deposit transaksinya mencapai Rp25 miliar, sedangkan untuk perputarannya bisa sampai ratusan miliar rupiah. Luar biasa.
Jika data-data itu dikompilasi dengan fakta-fakta mengenaskan yang terjadi akibat masifnya penetrasi judi daring, seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan, hingga bunuh diri yang belakangan banyak terungkap, semakin tegaslah bahwa racun dari permainan judi lewat platform digital itu betul-betul sudah menyebar tanpa ampun.
Para pemain judi bisa saja bangkrut gara-gara kecanduan judi online dan memang faktanya nyaris tidak ada dari mereka yang hidupnya berubah menjadi sejahtera setelah main judi. Sementara itu, di sisi lain, para bandar, mafia, atau para sindikat menangguk untung berlipat-lipat.
Hulu masalah itulah yang semestinya menjadi target operasi Satgas Judi Daring. Harus diakui, kesan yang tertangkap saat ini satgas hanya menyasar sisi hilir, mereka lebih banyak mempersoalkan pemain alias korban. Pada saat yang sama, satgas justru seperti membiarkan aktor utama dari judi online, yaitu sindikat dan para beking mereka, duduk manis sambil ‘menikmati’ jatuhnya korban.