Polri: WNA China Diduga Kasus Scam Online dan TPPO atas 800 WNI di Abu Dhabi

Dittipidsiber Bareskrim Polri menjemput tersangka penipuan daring SZ, warga negara China yang ditangkap di Abu
Dittipidsiber Bareskrim Polri menjemput tersangka penipuan daring SZ, warga negara China yang ditangkap di Abu Dhabi, dibawa ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (27/6/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty.
0 Komentar

POLRI menangkap seorang pria warga negara Cina berinisial SZ atas dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atas 800 Warga Negara Indonesia (WNI). 

Kepala Biro Penerangan (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pada Kamis, 27 Juni 2024, NCB Interpol Abu Dhabi menyerahkan SZ kepada Polri. 

“Kami menjemput tersangka SZ di Timur Tengah. Kasusnya penipuan atau scam online dan TPPO,” kata Trunoyudo dikutip laman Divisi Humas Polri, Jumat, 28 Juni 2024.

Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga

Penangkapan ini terlaksana melalui kerja sama antara Divisi Hubungan Internasional Polri dan Interpol Abu Dhabi. Adapun SZ tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 13.30 WIB.

Trunoyudo mengungkap bahwa beberapa tersangka lain telah ditangkap sebelumnya. Dia mengklaim akan memberikan keterangan lebih lanjut dalam waktu dekat. 

Tersangka SZ diduga telah menipu sebanyak 800 orang korban yang seluruhnya merupakan WNI. Sejauh ini, polisi belum merinci kasus dugaan penipuan dan TPPO tersebut. Bareskrim Polri menginformasikan bahwa tersangka SZ merupakan aktor intelektual dalam kasus TPPO tersebut. Penyidik saat ini masih fokus untuk memeriksa tersangka. “Saat ini SZ sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Truno. (*)

0 Komentar