“Tuduhan jaksa penuntut umum bahwa kontrak kerja saya dengan Blackstone merupakan benturan kepentingan yang melanggar hukum absurd atau tidak masuk akal karena saya dijadikan terdakwa bukan karena saya menerima penghasilan yang tidak sah,” ucap dia saat membacakan tanggapan atas replik penuntut umum, Kamis, 20 Juni 2024..
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Karen Agustiawan dipidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Karen melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Dalam perkara korupsi LNG di Pertamina ini, jaksa mendakwa Karen Agustiawan telah merugikan negara sebesar US$ 113,84 juta atau setara Rp 1,77 triliun dalam kasus pengadaan LNG tersebut. Karen juga didakwa memperkaya diri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 atau setara dengan Rp1,62 miliar, serta memperkaya korporasi Amerika Serikat, yakni Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) senilai US$ 113,84 juta yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. (*)