Kapolda Sumatera Barat: 17 Anggota Satuan Sabhara Diduga Langgar Kode Etik dan Pidana

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono
0 Komentar

PENGUSUTAN kematian anak AM (13 tahun) di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menapaki titik terang. Kapolda Sumbar Inspektur Jenderal (Irjen) Suharyono mengumumkan 17 anggotanya melanggar aturan, dan diduga melakukan perbuatan melanggar kode etik serta pidana.

Belasan anggota itu melakukan pelanggaran pengamanan dan antisipasi tawuran yang berujung tewasnya AM, serta anak-anak remaja lainnya luka-luka akibat kekerasan, pada Minggu (9/6/2024).

Irjen Suharyono memastikan, 17 personel tersebut semuanya berasal dari Satuan Sabhara Polda Sumbar. Pun Kapolda memastikan, akan menyeret 17 anggotanya itu ke sidang etik di internal Polri, juga akan membawa belasan anggotanya ke ranah pidana umum. “Kami mengumumkan dari hasil penyelidikan, dan juga dari hasil pemeriksaan bahwa 17 anggota kami terbukti diduga memenuhi unsur (pidana),” kata Suharyono di Mapolda Sumbar, Padang, Kamis (27/6/2024). Dia mengatakan, dari pemeriksaan internal juga terbukti, 17 anggota kepolisian tersebut, melakukan pelanggaran kode etik.  Pelanggaran itu berupa tindakan yang tidak sesuai dengan SOP di dalam melakukan pengamanan, dan pemeriksaan.

Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga

Irjen Suharyono menegaskan 17 personelnya itu, semuanya berasal dari Satuan Sabhara. “17 itu Sabhara semuanya. Dan 17 anggota itu akan kami sidangkan,” begitu tegas Kapolda. Belasan personel yang bersalah tersebut, kata Suharyono merupakan bagian dari 40-an anggota kepolisian yang diperiksa terkait dengan pengamanan, dan pemeriksaan anak-anak yang ditangkap lantaran disinyalir akan melakukan tawuran, pada Ahad (9/6/2024) subuh lalu. Namun Kapolda, belum membeberkan nama-nama ataupun inisial 17 personelnya itu. Pun, kata dia, 17 anggota kepolisian antihuru-hara tersebut belum perlu dilakukan penahanan. Karena dikatakan dia, prosesnya pada saat ini masih dalam penyelidikan.

“Sekarang orang-orangnya (17 personel) masih menjalani pemeriksaan di Paminal untuk pemberkasan,” kata Kapolda. Dia melanjutkan, pemeriksaan internal tersebut, sekaligus untuk menyusun rangkaian perbuatan, dan peran dari masing-masing pelaku atas tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anak-anak tersebut.

Kasus kematian anak AM terungkap setelah warga menemukan jenazah bocah laki-laki 13 tahun itu di aliran sungai di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang pada Ahad (9/6/2024). Kondisi jenazah saat ditemukan warga sudah dalam kondisi bonyok pada bagian pipi, lebam-lebam pada bagian dada, serta punggung.

0 Komentar