OTORITAS imigrasi Indonesia telah menahan 103 warga negara asing setelah penggerebekan di sebuah vila di Bali, kata para pejabat, Kamis (27/6).
Mereka yang ditangkap, termasuk warga Taiwan, China, dan Malaysia. Mereka dituduh menyalahgunakan visa dan izin tinggal, serta kemungkinan melakukan kejahatan siber.
Pihak imigrasi mengatakan mereka melakukan penggerebekan pada Rabu di sebuah vila di desa Kukuh, Kabupaten Tabanan, dan menahan 91 laki-laki dan 12 perempuan. Komputer dan ponsel juga disita, kata mereka.
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
“Mereka diduga tidak memiliki dokumen dan menyalahgunakan izin keimigrasian. Sekarang ini, kemungkinan kejahatan siber sedang diselidiki berdasarkan jumlah komputer dan ponsel yang ditemukan di lokasi kejadian,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam keterangannya, Kamis.
Pihak berwenang menyebarkan foto-foto yang menunjukkan puluhan tahanan tengkurap di samping kolam renang dan bangunan vila tiga lantai. Ke-103 orang itu kini mendekam di pusat penahanan di Denpasar, kata para pejabat.
Pihak berwenang mengatakan mereka sedang menyelidiki apakah kelompok tersebut mungkin memiliki hubungan dengan sindikat internasional.
Direktorat Jenderal Imigrasi berencana kembali melakukan operasi gabungan untuk memantau warga asing di Bali. Ini untuk memastikan orang-orang asing di sana mematuhi peraturan serta menjaga ketertiban dan keamanan. (*)