DIREKTUR Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengungkapkan serangan ransomware ke Pusat Dana Nasional Sementara (PDNS) sejak 20 Juni 2024 telah mengganggu layanan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Secara spesifik, gangguan PDNS membuat layanan registrasi NPWP secara daring PT Penanaman Modal Asing (PMA), termasuk wajib pajak orang asing, terdampak.
“Terkait dengan pelayanan kepada wajib pajak memang ada satu yang mengalami hambatan, yaitu layanan registrasi NPWP secara online untuk wajib pajak PMA,” ungkap Suryo dalam paparan APBN KiTA, Kamis (27/6/2024).
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
Gangguan tersebut dialami dalam proses validasi nomor paspor WNA dalam layanan imigrasi. Akses data migrasi pun tidak bisa diakses dengan adanya serangan ransomware jenis baru lockbit 3.0.
“Dampaknya pada akses kami untuk validasi data dengan data migrasi,” kata Suryo.
Meski demikian, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Letjen (Purn) TNI Hinsa Siburian, menjamin data yang tersimpan di dalam server PDNS masih dalam keadaan aman, walaupun mengalami kelumpuhan selama sepekan akibat serangan siber ransomware.
Dia menjamin data-data publik tersebut masih tersimpan di tempat dalam keadaan terenkripsi.
“Jadi, data itu di tempat, tapi keadaan terenkripsi,” kata Hinsa di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu (26/6/2024).
Hinsa menjamin data yang ada di PDNS 2 Surabaya masih dalam keadaan aman. Salah satu indikasinya adalah data-data tersebut saat ini belum bisa dioperasionalkan oleh pihak mana pun.
Meski demikian, Hinsa menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan audit forensik digital terhadap kondisi PDNS. Maka itu, menurutnya kan ada informasi terbaru yang disampaikan usai olah forensik digital.