KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial beras Presiden saat Pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 silam. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan pengusutan kasus tersebut.
“Ya itu saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya, silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum,” kata Jokowi di Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024).
Dalam proses pemeriksaan kasus itu, terbaru KPK memeriksa dua orang saksi. Dua saksi yang dihadirkan adalah PNS pada Kementerian Sosial Fajar Khoerul, dan PNS Kementerian Sosial Annastasia Hustiantie.
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
“Hari Kamis, pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika, mengutip detikcom, Kamis (27/6/2024).
Diketahui dalam kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 125 miliar.
Tessa mengatakan kasus itu bermula dari laporan masyarakat kepada KPK saat melakukan operasi tangkap tangan di Kemensos 2020 lalu. Hingga tim penyidik mengusut adanya dugaan korupsi pengadaan bansos presiden saat Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 lalu.
“Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial Presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020. Jadi pengadaan bansos Presiden di tahun 2020. Perkaranya itu,” ujar Tessa. (*)