MANTAN Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez akan dijatuhi hukuman penjara selama puluhan tahun ketika hakim AS menjatuhkan hukuman dalam kasus narkoba dan senjata api.
Hernandez, 55, menghadapi hukuman wajib penjara minimal 40 tahun setelah juri Manhattan memutuskan dia menerima suap jutaan dolar untuk melindungi pengiriman kokain ke AS milik para penyelundup yang pernah dia nyatakan secara terbuka untuk diberantas.
Jaksa federal menuntut Hakim Distrik AS Kevin Castel untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hernandez, untuk menyampaikan pesan kepada pelaku perdagangan manusia lainnya dan kaki tangan mereka di pemerintahan.
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
“Tanpa politisi korup seperti terdakwa, perdagangan narkoba internasional berskala besar yang dipermasalahkan dalam kasus ini, dan kekerasan terkait narkoba yang merajalela, adalah hal yang sulit atau bahkan tidak mungkin,” tulis jaksa penuntut dilansir Reuters, Rabu, 26 Juni.
Hernandez memimpin Honduras, sekutu AS di Amerika Tengah, dari tahun 2014 hingga 2022.
Pengacaranya, Renato Stabile, mendesak Castel untuk menjatuhkan hukuman tidak lebih dari 40 tahun penjara, dan menyatakan hukuman tersebut merupakan hukuman seumur hidup, dan mengatakan Hernandez akan terus memperjuangkan hukumannya.
“Hernandez berbuat lebih banyak untuk memerangi perdagangan narkotika di Honduras dibandingkan Presiden Honduras mana pun sebelum atau sesudahnya,” tulis Stabile.
Hernandez dipenjara di Brooklyn sejak ekstradisinya pada April 2022 dari Tegucigalpa.
Selama persidangan yang berlangsung selama dua minggu, jaksa mengatakan Hernandez menggunakan uang narkoba untuk menyuap pejabat dan memanipulasi hasil pemungutan suara selama pemilihan presiden Honduras tahun 2013 dan 2017.
Beberapa terpidana pelaku perdagangan manusia bersaksi mereka menyuap Hernandez.
Bersaksi untuk pembelaannya sendiri, Hernandez membantah menerima suap dari kartel narkoba. (*)