Namun secara diam-diam, para bankir The Javasche Bank (atas instruksi pemerintahnya) memboyong seluruh emas batangan milik para nasabahnya (para raja-raja dan bangsawan Nusantara) ke negerinya, di Netherlands.
Setelah meletus Perang Dunia II di front Eropa, kala itu wilayah kerajaan Belanda dicaplok pasukan Nazi Jerman, militer Jerman memboyong seluruh harta kekayaan Belanda ke Jerman, termasuk harta simpanan para raja di Nusantara.
Perang Dunia II, front Eropa berakhir dengan kekalahan Jerman di tangan pasukan Sekutu yang dipimpin Amerika Serikat. Oleh pasukan Amerika Serikat segenap harta jarahan Nazi Jerman diangkut ke daratan Amerika Serikat, termasuk harta milik raja-raja dan bangsawan di Nusantara.
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
Bermodalkan harta tersebut, Amerika kembali membangun The Federal Reserve Bank (FED) yang hampir bangkrut karena dampak Perang Dunia II. Oleh pemerintahnya, The FED ditargetkan menjadi ujung tombak sistem kapitalisme Amerika Serikat.
Belakangan, kabar penjarahan emas batangan oleh pasukan AS untuk modal membangun kembali ekonomi AS yang sempat terpuruk pada Perang Dunia II itu didengar oleh Ir Soekarno yang mengutus Dr Subandrio, Chaerul Saleh dan Yusuf Muda Dalam.
Pihak Amerika Serikat dan beberapa negara sekutu saat itu selalu berdalih Perang Dunia masuk dalam kategori Force Majeur yang artinya tidak ada kewajiban pengembalian harta tersebut oleh pihak pemenang perang.
Namun dengan kekuatan diplomasi Soekarno, akhirnya berhasil meyakinkan para petinggi AS dan Eropa, kalau aset harta kekayaan yang diakuisisi sekutu berasal dari Indonesia, dan milik rakyat Indonesia, sembari menyodorkan fakta-fakta.
Di antara fakta yang paling kuat adalah para ahli waris dari nasabah The Javache Bank selaku pemilik harta tersebut yang masih hidup. Dari situ, maka terbagi harta kekayaan 50%:50% antara Indonesia dan Amerika Serikat-Sekutu.
Maksud dari pembagian itu adalah 50% (52.150 ton emas murni) dijadikan kolateral untuk membangun ekonomi AS, dan beberapa negara eropa yang baru luluh lantak dihajar Nazi Jerman.
Sedangkan 50% lagi dijadikan sebagai kolateral yang membolehkan bagi siapapun dan negara manapun untuk menggunakan harta tersebut dengan sistem sewa (leasing) selama 41 tahun dengan biaya sewa per tahun sebesar 2,5%.