KEJAKSAAN Negeri Kota Cirebon masih terus memperdalam dugaan korupsi dana tabungan dan deposito di BPR Bank Cirebon. Hal ini dilakukan usai Kejari melakukan penggeledahan di kantor BPR Bank Cirebon pada Senin (24/6/2024) kemarin.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Slamet Haryadi mengungkapkan penggeledahan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Perumda Bank Cirebon.
Kejati Cirebon mencium dugaan korupsi selaman 10 tahun melalui dana tabungan dan deposito. “Dugaan tindak pidana korupsi ini sudah terjadi lebih dari 10 tahun, tepatnya dari tahun 2010 sampai 2022,” kata dia, Rabu (26/6/2024).
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
ia memastikan seluruhnya sudah menempuh prosedur yang berlaku berdasarkan surat perintah penggeledahan kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor PRIN 360/M.2.11/Fd.1/06/2024.
Selain itu juga, pihaknya juga sudah mendapatkan penetapan ijin penggeledahan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 36/PenPid.B-GLD/2024/PN Cbn Tanggal 24 Juni 2024.
“Dalam penggeledahan ini disaksikan oleh beberapa pihak, mulai dari pihak Kelurahan sampai RW setempat,” ucapnya.
Dalam penggeledahan tersebut, tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Cirebon mengamankan sejumlah dokumen-dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan kita dapati sebanyak 3 dus dan 2 koper yang berisikan dokumen atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” paparnya.
Kejari menyebut dugaan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyelewengan dana tabungan dan deposito nasabah Rp 3 miliar.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Slamet Haryadi mengatakan, kerugian negara diperkirakan Rp 3 miliar, dan sampai saat ini masih dihitung.
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
“Sampai saat ini masih dalam penghitungan dari ahli terlebih dahulu, kalau perkiraan kita itu total kerugian negara ada Rp 3 miliar,” katanya, Rabu (26/6/2024).
Ia menuturkan, kasus Perumda Bank Cirebon tersebut terkait dengan penyelewengan dana tabungan dan deposito nasabah dari tahun 2010 sampai dengan 2022.
“Ya termasuk dugaan tindak pidana korupsi tabungan tas juga anak sekolah maupun deposito lainnya yang ada di Perumda Bank Cirebon,” tuturnya.
Dirinya melanjutkan, untuk tersangka saat ini belum ditetapkan, akan tetapi kita sudah mengantongi beberapa nama.