Kanwil Kemenkumham Provinisi Bali Pastikan Layanan Imigrasi Berjalan Normal Usai Gangguan PDN

Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali
Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali
0 Komentar

KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali memastikan seluruh layanan keimigrasian sudah berjalan normal, setelah mengalami gangguan pada Pusat Data Nasional (PDN).

“Layanan keimigrasian di Bali kini sudah pulih sepenuhnya, dan kami siap melayani masyarakat seperti biasa,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Denpasar, Selasa.

Ia menjelaskan layanan yang sudah sepenuhnya kembali normal itu setelah secara bertahap sistem berangsur pulih melalui langkah Direktorat Jenderal Imigrasi dengan memindahkan pusat data imigrasi.

Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga

Menurut dia, keputusan itu diambil segera setelah gangguan berlangsung selama 12 jam di PDN yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Saat ini, berbagai sistem aplikasi seperti aplikasi perlintasan, layanan keimigrasian otomatis atau autogate, aplikasi visa, izin tinggal, M-Paspor, dan cekal dalam jaringan (daring/online) telah kembali beroperasi normal.

“Kami telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan mengambil langkah untuk memastikan sistem imigrasi di Bali berfungsi kembali dengan normal,” katanya.

Sebelumnya, pada Kamis (20/6) PDN mengalami gangguan, sehingga berdampak kepada seluruh layanan termasuk imigrasi di Indonesia.

Akibatnya terjadi hambatan layanan salah satunya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Saat itu, untuk mengantisipasi lonjakan penumpang dan memastikan kelancaran layanan, TPI Ngurah Rai menerapkan optimalisasi petugas serta kombinasi layanan manual dan digital setelah dilanda gangguan PDN.

Secara manual, petugas menerapkan cap kedatangan dengan menuliskan keterangan tanggal, jam, nomor penerbangan, paraf petugas serta dilakukan dokumentasi.

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

Kombinasi tersebut dilakukan untuk meminimalkan antrean dan memastikan semua penumpang dapat terlayani. Ada pun gangguan di PDN tersebut disebabkan serangan siber oleh ulah peretas.

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan pelaku melakukan serangan siber ke PDN dengan virus ransomware dan meminta tebusan sebesar delapan juta dolar Amerika Serikat. (*)

0 Komentar