Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, perdagangan dan penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman serius di banyak negara, termasuk Indonesia. Modus operandi para pengedar narkoba terus berkembang dengan kompleksitas yang semakin tinggi, menuntut strategi dan upaya yang lebih canggih dan terkoordinasi untuk memeranginya.
Pemerintah dan berbagai lembaga terkait terus berinovasi dalam upaya pemberantasan narkoba, mulai dari peningkatan pengawasan di perbatasan, penegakan hukum yang lebih tegas, hingga kerjasama internasional dalam memerangi jaringan perdagangan narkoba.
Peringatan Hari Anti Narkotika pada Sabtu, 26 Juni 2024, akan diselenggarakan di bawah naungan Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN merupakan lembaga non-kementerian yang memiliki tugas penting dalam melaksanakan pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba serta zat adiktif lainnya.
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional, BNN akan menyelenggarakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba, serta memperkuat kerjasama dengan berbagai pihak dalam upaya memerangi peredaran narkoba di Indonesia. (*)