Terpidana Kasus Pembunuhan Vina-Eky Cirebon Jalani Pemeriksaan di Polda Jabar, Jaya dan Eko Tes Psikologi

Jaya dan Eko, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 yang telah divonis seumur hidup, kembali menja
Jaya dan Eko, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 yang telah divonis seumur hidup, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Tes psikologi terhadap Eko dan Jaya dimulai sejak pukul 11.00 WIB
0 Komentar

JAYA dan Eko, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 yang telah divonis seumur hidup, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Tes psikologi terhadap Eko dan Jaya dimulai sejak pukul 11.00 WIB dan masih berlangsung hingga saat ini.

Kuasa hukum terpidana, Roelly Pangabean, menjelaskan pemeriksaan hari ini difokuskan pada dua terpidana, yaitu Eko dan Jaya.

“Hari ini yang masih diperiksa adalah Jaya dan Eko. Pemeriksaan dilakukan dari jam 11.00 WIB hingga saat ini belum selesai,” ujar Roelly Pangabean di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (24/6/2024) petang.

Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga

Lebih lanjut, Roelly menambahkan agenda hari ini adalah tes psikologi terhadap Eko dan Jaya. Pemeriksaan terhadap empat terpidana lainnya ditunda.

“Hari ini hanya pemeriksaan tes psikologi saja terhadap Eko dan Jaya,” ungkapnya.

“Kami mencari kebenaran, yang benar pasti benar,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari Peradi yang menangani tujuh terpidana ini berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan bukti baru atas putusan pengadilan 2017 silam dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menyebut Peradi, dengan 70.000 anggota, siap memberikan bantuan hukum untuk pengajuan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas vonis yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat pada 2017 silam.

Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, delapan pelaku telah divonis pengadilan, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Pengadilan Negeri Cirebon memvonis tujuh terdakwa dengan penjara seumur hidup, sementara satu pelaku, Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Sementara itu, Pegi Setiawan yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dan buron selama 8 tahun terakhir, ditangkap polisi pada 21 Mei 2024. Kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka, lantaran mengeklaim Pegi merupakan korban salah tangkap.

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

Sidang praperadilan perdana Pegi Setiawan yang sejatinya digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024) ditunda hingga 1 Juli 2024 lantaran pihak kepolisian dari Polda Jawa Barat tidak hadir. (*)

0 Komentar